Prinsip keadilan pada dasarnya berperan untuk menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama dalam proses pembangunan dan kegiatan-kegiatan produktif, serta ikut dalam menikmati hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Oleh karena itu prinsip keadilan menuntut:
- Pertama, adanya perlakuan yang sama bagi semua orang dan kelompok masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam keikut-sertaan berpartisipasi melaksanakan
pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya, maupun dalam hal kepemilikan akses yang sama atas peluang dan sumber-sumber ekonomi, termasuk di dalamnya sumber daya alam. Oleh karena itu, tidak boleh ada orang atau kelompok masyarakat yang mendapat perlakuan istimewa dari negara, terutama dalam hal kepemilikan peluang dan akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Peluang dan akses tersebut harus terbuka secara sama untuk semua orang dan kelompok.
- Kedua, prinsip keadilan menuntut adanya distribusi manfaat dan beban secara proporsional antara semua orang dan kelompok masyarakat. Manfaat dan beban itu harus proporsional dengan peran dan kontribusinya dalam proses pembangunan. Ada kemungkinan terdapat orang yang mendapatkan manfaat lebih daripada yang lain, namun hal itu tetap adil apabila semula, pada tempat pertama, dijamin bahwa peluang dan akses telah dibuka secara sama bagi semua orang dan kelompok dalam masyarakat. Namun, manfaat dan beban yang berbeda itu menjadi tidak adil apabila peluang dan akses dari awal dibuka hanya untuk orang atau kelompok tertentu saja, sementara bagi orang atau kelompok lain ditutup dengan sengaja. Dalam konteks ini berlaku prinsip bahwa a) Mereka yang mendapat manfaat ekonomi terbesar dari kegiatan pembangunan harus juga menanggung kerugian terbesar akibat proses pembangunan, dan b) Dalam kaitan dengan itu, pihak yang mencemari dan merusak lingkungan hidup harus membayar secara proporsional kerugian yang ditimbulkan.
- Hal ketiga adalah, prinsip keadilan menuntut agar ada peluang yang sama bagi generasi yang akan datang untuk memperoleh manfaat secara sama atau proporsional dari
sumber daya ekonomi yang ada. Jadi prinsip keadilan menyangkut juga keadilan antar generasi. Oleh karenanya, dalam proses pembangunan yang dijalankan, pemanfaatan sumber daya alam haruslah dilakukan secara arif, tidak berlebihan atau bersifat eksploitatif tak terkendali. Setiap kerusakan harus segera dipulihkan. Hal ini dilakukan tidak lain untuk menjamin bahwa generasi mendatang mempunyai peluang yang sama untuk menikmati tingkat kehidupan yang relatif sama dengan generasi sekarang.
- Hal keempat adalah, prinsip keadilan menuntut agar kerugian akibat proses pembangunan, yang dialami oleh kelompok masyarakat tertentu, harus bisa ditebus atau dikompensasi secara seimbang atau proporsional, baik oleh negara maupun oleh kelompok yang menyebabkan timbulnya kerugian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar